Irfan Widyanto Ambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga saat Atasannya di Bali

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang perkara Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J menyebut terdakwa Ifan Widyanto sebagai pengganti DVR CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terkait hal ini Irfan Widyanto berperan mengambil CCTV menggantikan pimpinannya, yaitu Ari Cahya Nugraha. Ary sendiri tidak bisa menjalankan perintah dari Hendra Kurniawan karena dirinya sedang berada di Bali.

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek belum? Jika belum, mumpung siang coba kamu screening!’, akan tetapi saksi Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto,” ucap Jaksa, dalam gelar sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Irfan diperintah Acay untuk bertemu Agus Nurpatria agar menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

“Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” kata Jaksa.

Selanjutnya Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil tiga DVR CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

“Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut,” ujar Jaksa.

Ketika melakukan pergantian DVR CCTV, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha DVR CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Kemudian satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut karena harus izin kepada Ketua RT, namun permintaan itu ditolak oleh Irfan.

BACA JUGA:   Luhut Tiga Kali Ingatkan TNI Polri untuk Tak Buat Kesalahan dalam Pengamanan KTT G20

“Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” kata Jaksa.

Atas perintah tersebut Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik yang diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...