Irjen Andi Rian Enggan Tanggapi Diagram Terkait Dugaan Pemerasan

Forumterkininews.id, Jakarta – Beredar diagram terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Irjen Pol Andi Rian Djajadi terhadap pelapor penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini mencapai angka Rp3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat Andi Rian masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, forumterkininews.id mencoba menghubungi Irjen Pol Andi Rian dalam pesan singkat WhatsApp (WA) terkait diagram dugaan pemerasan tersebut. Ia enggan menanggapi lebih jauh soal bantahan tersebut.

Andi Rian mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada pihak yang membuat diagram dugaan pemerasan terhadap Tony Sutrisno. Dia merupakan korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille.

“Silahkan anda tanya kepada yang membuat diagram,” kata Irjen Andi Rian dalam keterangan singkatnya di Jakarta, Jumat (4/11).

Diketahui, selain Andi Rian, ada nama anggota Polri lainnya yang disebut dalam diagram, yakni Kanit berinisial Kompol A, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Rizal bahkan dikabarkan telah dijatuhi sanksi demosi satu tahun.

Sebelumnya, Tony awalnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri.

Dalam perjalanannya, Tony mengklaim dimintai uang sebesar 19 ribu dollar Singapura jika kasus tersebut ingin diproses secara cepat. Tony lantas melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri.

Namun, sesaat setelah melaporkan dugaan pemerasan tersebut, kasus penipuan yang dilaporkannya justru langsung dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto enggan berkomentar banyak soal adanya dugaan pemerasan ini. Namun dia menyebut ada anggotanya yang telah dihukum oleh Divisi Propam Polri terkait kasus ini.

Artikel Terkait