Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak Dengan Hormat

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan telah memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik dan diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan pada Kamis (25/8) selama 16 jam, dari mulai pukul 09.30 hingga Jumat (26/8) dini hari pukul 01.30 Wib.

Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup, karena publik maupun awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Awak media sejak Kamis (25/8) pagi hingga Jumat dini hari hanya menunggu di depan gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam putusannya, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) bahwa Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota polri. Dan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan penjatuhan sanksi berat.

“Menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Komisi Sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8) dini hari.

“Demikian keputusan sidang komisi kode etik yang dibacakan pada hari ini,”sambungnya.

Diketahui, sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo dengan menghadirkan 15 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan juga terkait penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan di rumah dinas polri, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Kronologi OTT Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Uang Rp 5,7 Miliar

Adapun 15 balas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo pada hari ini, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Kemudian juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang notabene tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.

Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik merupakan yang pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian dinas lengkap.

Alumnus Akpol 1994 itu masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.28 WIB dengan dikawal anggota Provost Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung TNCC Mabes Polri sekitar pukul 07.30 WIB.

Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. Adapun para anggota komisi terdiri dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...