Isap Sabu Dalam Pos Satpam, 2 Pria di Medan Dicokok Polisi

Sumatra Utara

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:59 WIB
Isap Sabu Dalam Pos Satpam, 2 Pria di Medan Dicokok Polisi
Pecandu sabu diamankan polisi. [Istimewa]

Polisi mengamankan 2 pria pengguna narkoba jenis sabu di Pos Scurity Komplek Perumahan Singkarak Palace Jalan Danau Singkarak Gang Amal Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

rb-1

Kedua pengguna narkoba itu masing-masing berinisial GVM alias Nando (28) warga Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul dan IT (27) warga Jalan Danau Tondano Kelurahan Sei Agul. Dari lokasi turut diamankan 1 plastik klip kosong, alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca.

Isap Sabu di Pos Satpam

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025) mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya adanya 2 pria yang mencurigakan di dalam pos Satpam Komplek Perumahan Singkarak Palace.

"Dengan adanya informasi tersebut anggota datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Lanjut Thommy, sesampainya di depan pos security, petugas melihat 2 pria sedang duduk-duduk. Petugas masuk kedalam dan mendapati 1 plastik klip kecil kosong bekas sabu dan bong lengkap dengan pipa kaca di lantai.

"Saat diinterogasi, GVM alias Nando dan IT mengakui baru selesai menggunakan sabu. Selanjutnya kedua pengguna narkoba itu digelandang ke Mako berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Beli Sabu di Luar Komplek

Ilustrasi sabu. [Istimewa]Ilustrasi sabu. [Istimewa]

Lebih lanjut disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengaku membeli sabu dari luar komplek. Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pengedar narkoba itu.

"Setelah keduanya dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), petugas langsung menghubungi masing-masing orangtua kedua belah pihak. Tak lama berselang orangtua kedua pecandu narkoba datang ke ruang penyidik dan bermohon agar anak-anak mereka direhabilitasi," katanya.

"Atas permintaan itu orangtua keduanya didampingi petugas langsung membawa mereka ke Panti Rehab Fokus di Jalan Riwayat 1 Gang Pertanian Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang," sambungnya.

Kasat menjelaskan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Rehabilitasi ini meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jadi saya tegaskan kembali, keduanya direhab atas permintaan keluarga," tukasnya.

Tag Sabu Medan Polrestabes medan Pecandu sabu

Terkini