Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK Perempuan Diharapkan Jadi Dewi Keadilan
Nasional

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024, Senin (22/4). Delapan hakim ikut dalam pembacaan putusan. Salah satunya adalah satu-satunya hakim perempuan Enny Nurbaningsih. Sebagai perempuan, sosoknya diharapkan membawa pengaruh positif dan menghasilkan putusan yang adil.
Enny lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 27 Juni 1962. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Enny dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 13 Agustus 2018 atas usulan Presiden Jokowi. Saat ini dia menjadi satu-satunya hakim perempuan di MK.
Selain Enny, para hakim lainnya yang terlibat dalam sidang putusan ini adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani.
Baca Juga: Indonesia Ajarkan Dunia Tata Kelola Air Lewat Kearifan Lokal
Dosen dan Advokat, Alumnus School of Law University of Warwick, Inggris, TM Luthfi Yazid menilai Prof Enny Nurbaningsih memiliki peran penting dalam putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, sebagai satu-satunya hakim perempuan.
Harapannya Enny Nurbaningsih menjadi Themis atau Dewi Keadilan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
"Mengapa Prof Enny? Sebab, beliau adalah satu-satunya hakim MK perempuan saat ini yang mempunyai peran sangat penting, khususnya pada 22 April 2024 ini berkenaan akan diputuskannya sengketa pilpres," kata Luthfi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Baca Juga: Resolusi Kemenkum HAM 2022, Menjadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik,
Sosok Hakim MK Enny Nurbaningsih. Foto: Dok MK
Menegakkan Keadilan
Dewi Themis atau Dewi Keadilan dalam mitologi Yunani akan menutup mata dan menebas dengan pedangnya kepada siapa pun yang menghalangi keadilan. Dewi Themis akan menegakkan keadilan meskipun langit runtuh atau fiat justitia ruat caelum.
Bagi Luthfi, wajar sebagai satu-satunya hakim MK perempuan, Prof Enny sangat diharapkan menjadi pejuang emansipasi keadilan.
"Sebagaimana Raden Ajeng Kartini dan Dewi Themis yang mampu menyingkap tabir yang menyelubungi nilai-nilai kebenaran. Kata Kartini, habis gelap terbitlah terang," imbuhnya.
Hari ini, Senin (22/4) Hakim Konstitusi membacakan putusan gugatan sengketa pilpres yang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ajukan.
Gugatan Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.