Tak Ada Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Putus Sengketa Pilpres 2024

Nasional

Senin, 22 April 2024 | 00:00 WIB
Tak Ada Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Putus Sengketa Pilpres 2024

FTNews - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan sengketa pilpres 2024 pada Senin (22/4). Dari sembilan hakim MK, hanya delapan yang akan terlibat dalam pengambilan keputusan.

rb-1

Delapan hakim tersebut yakni, Suhartoyo selaku Ketua. Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota. Yang terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sementara satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman tak terlibat selama proses sidang sengketa Pilpres. Lantaran ia sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik.

Baca Juga: Bahas Anggaran, Raker Komisi III DPR dengan Polri Tertutup bagi Wartawan

rb-3

Anwar dianggap melangar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Foto: Antara

Hal ini juga merupakan perintah Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etika berat yang Anwar lakukan dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023 tentang pelonggaran syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga: BNPT Cari Kelompok Pemberi Bantuan Bom Astana Anyar

"(Anwar Usman) tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,"ujar Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan MKMK, 7 November 2023 lalu.

Putus Dua Gugatan

Sebagai informasi, dalam sidang kali ini MK akan memutuskan dua gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Suasana sidang MK. Foto: Antara

Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.

Selain itu, kedua kubu juga meminta agar penyelenggarana Pilpres 2024 diulang.

Dalam gugatan tersebut, KPU dan Bawaslu menjadi pihak yang tergugat. Sementara kubu paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait.

Tag Nasional MK Anwar Usman hakim MK Sengketa Pilpres

Terkini