Sidang Sengketa Pemilu, Kenegarawanan Hakim MK Diuji

Nasional

Rabu, 27 Maret 2024 | 00:00 WIB
Sidang Sengketa Pemilu, Kenegarawanan Hakim MK Diuji

FTNews - Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3). Sidang penanganan perselisihan hasil pemilu (PHPU) bakal menarik dan kenegarawanan para hakim MK diuji.

rb-1

Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, sidang perdana PHPU terlihat saling kritik, serang dan ingin memenangkan psikologi satu sama lain.

"Pasti akan adu psikologi. Akan adu pernyataan dan adu data atau bukti. Ya kita lihat saja nanti sidang lanjutnya," katanya di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca Juga: Belum Ada TSK, Ini Alasan Polda Metro Tarik Kasus Brigadir J

rb-3

Dari perjalanan awal sidang, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menyoroti soal kenegarawanan semua hakim MK.

"Mereka semua harus berjiwa negarawan. Keputusan harus berkeadilan dan mencari kebenaran dan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Menurutnya, sidang PHPU di MK akan menarik. Sebab menjadi etape terakhir tahapan pemilu terkait gugatan pemilu. Tentunya rakyat Indonesia ingin melihat dan menyaksikan, para hakim MK berjiwa negarawan. Memutuskan hasil sengketa tersebut berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: MUI: Tak Ada Alasan Umat Islam Tidak Menerima Pancasila

Anies-Muhaimin menjadi salah satu pemohon di sidang PHPU. Foto: Antara

Petitum Pemohon

Sebelumnya, sidang perdana PHPU telah MK mulai Rabu (27/3) pukul 08.00 WIB dengan pembacaan pemohon 1 yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan pemohon 2 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD membacakan permohonannya pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

Salah satu petitum yang Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan adalah memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional dan luar negeri pada Rabu (20/3).

Hasilnya Prabowo-Gibran berhasil mengumpulkan suara 96.214.691 suara (58,63 persen), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara (24,94 persen), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara (16,46 persen).

Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi. Lalu Anies-Muhaimin hanya unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak unggul di provinsi manapun.

Dalam menghadapi sengketa hasil pemilu ini, sejumlah advokat top ikut membela masing-masing pasangan calon. Di barisan Prabowo-Gibran tim hukum di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris dan Hinca Pandjaitan.

Lalu di pasangan Anies-Muhaimin ada Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto. Kemudian di pasangan Ganjar-Mahfud ada Todung Mulya Lubis, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: LBH Masyarakat

Sulit Dikabulkan

Masih terkait gugatan PHPU, pengamat politik Universitas Nasional Selamat Ginting berpendapat, melihat perolehan suara nasional Prabowo-Gibran yang sangat jauh dibanding pasangan lainnya, akan sulit ada putaran kedua.

"Perbedaan suara jauh sekali, sehingga akan sulit diterima gugatan karena berbeda jauh sekali antarkubu," ucap Selamat.

Ia pun memperkirakan MK tidak akan memenuhi seluruhnya gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Kalau memang mau ada gugatan suara tidak sah, keduanya harus membuktinya suara sekitar 9 persen dari 204 juta pemilih, artinya setara 24 juta. "Susah sekali untuk membuktikan hal tersebut," imbuhnya.

Tag Nasional Headline MK Sidang MK Prabowo-Gibran hakim MK Sengketa Pemilu

Terkini