Nasional

Izin Umrah Mandiri Diprotes, Kementerian Haji dan DPR Buka Suara

27 Oktober 2025 | 09:45 WIB
Izin Umrah Mandiri Diprotes, Kementerian Haji dan DPR Buka Suara
Ilustrasi Umrah. (X)

Kebijakan umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menimbulkan beragam tanggapan dari publik, terutama dari pelaku usaha perjalanan ibadah.

rb-1

Sebagian pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengancam bisnis biro perjalanan, sementara pemerintah menegaskan langkah tersebut justru bertujuan menyehatkan industri umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menyebut kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan.

Baca Juga: Legislator Sebut Trans7 Diperingatkan Sejak 2015, KPI harus Bertindak Lebih dari Teguran

rb-3

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” lanjut Ashari.

Baca Juga: Biodata dan Agama Heri Gunawan, Beli Mobil Rp1 M untuk Wanita FA dari Korupsi

Lebih lanjut, Ashari menyoroti bahwa pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak persoalan, seperti lemahnya pengawasan dan orientasi bisnis jangka pendek. Ia menilai perlu ada reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Ilustrasi Umrah. (X)Ilustrasi Umrah. (X)

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” tambah mantan Bupati Deli Serdang itu.

Ia juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan aturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk mengenai akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa regulasi umrah mandiri merupakan jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil di Jakarta, Sabtu.

Ilustrasi umrah. (Pexels)Ilustrasi umrah. (Pexels)

Dahnil menuturkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah berjalan di lapangan sebelum UU 14/2025 disahkan. Dengan adanya payung hukum, pemerintah kini dapat memastikan keamanan, perlindungan jamaah, dan ketertiban administrasi tetap terjamin.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” jelas Dahnil.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” pungkasnya.

Tag Umrah DPR Umrah Mandiri Kementerian Haji dan Umrah