Jadi Atensi Prabowo, Satgas Pangan Polri Geledah 4 Lokasi Terkait Beras Oplosan

Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 | 13:35 WIB
Jadi Atensi Prabowo, Satgas Pangan Polri Geledah 4 Lokasi Terkait Beras Oplosan
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf. [Dok Polri]

Satgas Pangan Polri menggeledah 4 lokasi terkait beras oplosan yang sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto, Kamis 24 Juli 2025.

rb-1

Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

Merugikan Masyarakat

Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...

rb-3

Satgas Pangan Polri menyita sejumlah merk beras oplosan. [Dok Polri]Satgas Pangan Polri menyita sejumlah merk beras oplosan. [Dok Polri]

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, selaku Kepala Satgas Pangan Polri menekankan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.

Baca Juga: Double Check Sabtu 28 Juni 2025: Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Ekonomi?

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:

- 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu - 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu - Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) - Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan

"Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun," ujar Helfi.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli.

5 Merek Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri menyita 210 ton beras oplosan. [Dok Polri]Satgas Pangan Polri menyita 210 ton beras oplosan. [Dok Polri]

Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania dan Jelita

Helfi membeberkan tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah PT PIM (produsen merek Sania), PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), dan Toko SY (produsen Jelita).

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tag Satgas Pangan Polri Prabowo Beras oplosan Presiden Prabowo Subianto

Terkini