Prabowo Singgung Pasal 33 UUD 1945 di Harlah PKB
Politik

Presiden Prabowo Subianto menyinggung Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di acara Hari Lahir ke-27 PKB yang digelar di Jakarta Convention Center, Rabu 23 Juli 2025 malam.
Saat memberikan kata sambutan, Prabowo menyampaikan sudah jarang mendengar tokoh politik membicarakan tentang Pasal 33 UUD 1945.
Tokoh Politik Jarang Membahas Pasal 33 UUD 1945
Presiden Prabowo Subianto hadir di Harlah PKB. [Youtube]
Baca Juga: Iwan Fals Bikin Polling Mampukah Prabowo Bersihkan Koruptor? Begini Hasilnya
"Saya terus terang saja sekian puluh tahun jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang saya dengar Pasal 33 UUD 1945, seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada dalam undang-undang dasar 1945," katanya dilihat dari Youtube PKB.
Prabowo mendengar adanya proses amandemen terhadap naskah asli UUD 1945. Ia pun bersyukur Pasal 33 UUD 1945 tidak hilang sampai saat ini.
"Kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah UUD 1945, proses amandemen itu yang ingin dirubah antara lain, ingin dihilangkan antara lain Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan," ucapnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Kompak Hadiri Harlah PKB ke-27 di Jakarta
Tidak Ingin Indonesia Dijajah Kembali
Prabowo menyampaikan founding fathers atau pendiri bangsa memasukan Pasal 33 UUD 1945 karena tidak ingin Indonesia dijajah kembali.
Adapun isi Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Pasal ini terdiri dari empat ayat, yang masing-masing membahas prinsip-prinsip dasar perekonomian Indonesia.
Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 Ayat (2) mengatur penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terakhir, Pasal 33 ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi, azas keluarga, seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga," tukasnya.