Jadi Justice Collaborator, LPSK Berharap Bharada E Diberikan Keringanan Hukuman

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima status justice collaborator (JC) terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa E sebagai JC,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat diminta keterangan, pada Rabu (11/1).

Lebih lanjut ia mengatakan jika rekomendasi Justice Collaborator dari LPSK kepada Bharada E diterima maka secara otomatis nantinya, tuntutan hukuman yang akan dimintakan JPU kepada Majelis Hakim akan lebih ringan.

“Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu,” kata Susilaningtyas.

Sementara itu berdasarkan pengalaman LPSK seseorang yang memiliki status justice collaborator dan diterima JPU biasanya akan mendapatkan keringanan tuntutan hukuman dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

“Menurut pengalaman LPSK, kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya.

Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” ucap Susilaningtyas.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait