Jadi Tersangka, LPSK Pastikan Bharada E Masih Bisa Dilindungi, Begini Syaratnya

Forumterkininews.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi. Asal bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan. Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo di Jakarta, Kamis (4/8).

Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Akan tetapi, kata dia, hal itu tetap kembali kepada Bharada E. Apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga tersebut.

“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” ujar Suroyo.

Pasca penetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi R Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. []

Artikel Terkait