Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Agustus 2025

Metropolitan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 07:13 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Agustus 2025
Ilustrasi Pembuatan SIM Keliling

Bagi warga Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

rb-1

Program ini menjadi solusi praktis agar masyarakat tidak perlu antre lama di kantor Satpas SIM.

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Besok Selasa 26 Agustus 2025, Cek Detailnya

rb-3

Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa, 19 Agustus 2025

Berikut daftar titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:

Baca Juga: Catat Lokasi & Jadwal SIM Keliling Jakarta, 11 September 2025

Jakarta Selatan: Area Parkir Kemeneterian PANRB dan Area Parkir Samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra dan Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Ilustrasi SIM KelilingIlustrasi SIM Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1.Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

2.Fotokopi dan asli SIM lama

3.Bukti cek kesehatan

4.Bukti tes psikologi

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran. Disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat proses.

Selanjutnya, pemohon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan, sesi foto, hingga menunggu pemanggilan nama untuk menerima SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi resmi milik Korlantas Polri.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Dibandingkan dengan antre di kantor Satpas SIM, antrian di SIM Keliling biasanya lebih singkat dan cepat.

Tag SIM Keliling Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Perpanjang SIM

Terkini