Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 31 Oktober, Cek Disini

Metropolitan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 31 Oktober, Cek Disini
Jadwal lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta (dok.Ditlantas Polda Metro Jaya)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

rb-1

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Pada Kamis (31/10) mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

rb-3

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur, untuk warga Jakarta Barat lokasi mobil SIM Keliling berada di Mall Citraland. Terkhusus warga Jakarta Utara bisa melakukan perpanjangan STNK di wilayah terdekat yaitu di LTC Glodok.

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tag

Terkini