Jadwal Samsat Keliling Depok, Tangerang, Bekasi Sabtu 4 Oktober 2025, Jakarta Libur
 190920253.jpg)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat induk.
Lewat layanan ini, warga juga bisa mengurus berbagai keperluan seperti perpanjangan STNK, pengesahan BPKB, pembayaran pajak kendaraan, hingga kewajiban SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru
Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan titik lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk hari ini:
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 4 Oktober 2025
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Depok, dan Bekasi Hari Ini Sabtu 6 September 2025
1. Jakarta Pusat: Tidak Pelayanan
2. Jakarta Utara: Tidak Pelayanan
3. Jakarta Barat: Tidak Pelayanan
4. Jakarta Selatan: Tidak Pelayanan
5. Jakarta Timur: Tidak Pelayanan
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya Tangerang pukul 08.00-12.00 WIB
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB
8. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown House pukul 08.00-12.00 WIB
11. Kota Bekasi: Kantor kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Lapangan Sepak Bola DS Jati Kelurahan Jatimula Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.
Syarat Samsat Keliling
Syarat Samsat Keliling
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.