Warga Jadetabek, Catat Jadwal Samsat Keliling Rabu 2 Oktober 2025

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan mengurus perpanjangan STNK, pengesahan BPKB, serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), tanpa perlu mengantre di kantor Samsat utama.
Dilansir dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan titik lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk hari ini:
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 2 Oktober 2025
1. Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Tangerang, Depok, dan Bekasi Hari Ini Sabtu 6 September 2025
2. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Karamat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB.
7. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.
8. Ciledug: Kantor Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.
9. Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
11. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB.
14. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.
Syarat Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling (Google AI)
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.