Fitri Salhuteru Pasang Sayembara Rp244 Miliar, Tantang Nikita Mirzani Buktikan Foto!
3 041020257.png)
Fitri mengaku bingung namanya tiba-tiba dibawa-bawa Nikita dalam kasus ini. Ia menegaskan tak pernah mengenal apalagi bertemu dengan JPU Dona sebagaimana disebut di persidangan.
"Saya ada sayembara Rp244 miliar kalau ada foto saya dengan yang terhormat JPU, Ibu Dona," ujar Fitri dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/10/2025).
"Kenal pun tidak, ketemu juga nggak pernah. Saya hanya melihat di TV saat persidangan," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Nikita, Sosok Jaksa Inda Putri Ikut Jadi Sorotan Netizen
Kritik Fitri: Nikita Percaya Informasi Netizen
Fitri (Instagram)
Fitri juga heran dengan sikap Nikita yang biasanya selektif menyaring informasi dari warganet, tetapi kali ini justru menelan mentah-mentah.
"Kok bisa dia telan mentah-mentah informasi yang akhirnya membuat dia punya musuh," kata Fitri.
Baca Juga: Emma Waroka Pasang Badan buat Nikita Mirzani: “Masa Kerjasama Dibilang Pidana?”
"Dia menyampaikan itu di depan majelis hakim, tanpa jelas sumbernya dari mana, tanpa jelas kebenarannya dari mana. Kok bisa serendah ini mengambil statement yang nggak jelas seperti itu," tambahnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Nama Terus Diseret
Fitri (Instagram)
Fitri menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan lingkaran sindikat skincare, sebagaimana disinggung Nikita. Ia pun kecewa namanya tiba-tiba disebut dalam sidang.
"Kalau nanti sudah keterlaluan saya di-framing seolah-olah ada dalam lingkaran sindikat pemeras skincare di Indonesia ini, saya akan ambil tindakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Nikita Mirzani menyebut adanya foto pertemuan Fitri dengan JPU Dona.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.