Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Kamis 21 Agustus 2025, Lengkap dengan Lokasinya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus antre di kantor Samsat.
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru
Tak hanya itu, warga juga berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda keterlambatan pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 di wilayah DKI Jakarta.
Lokasi Samsat Keliling 21 Agustus 2025 di Jadetabek
Baca Juga: Catat! Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat 31 Oktober 2025
Berdasarkan informasi akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut jadwal dan titik layanan Samsat Keliling hari ini:
Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
Jakarta Barat – Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
Jakarta Selatan – Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB).
Jakarta Timur – Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Kota Tangerang – Alun-Alun Cibodas & parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
Serpong – Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
Ciledug – Pol Perum Poris Tangerang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB).
Kelapa Dua – GTwon Square Gading (08.00–14.00 WIB).
Kota Bekasi – Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB).
Kabupaten Bekasi – Pasar Central Lippo Cikarang (08.00–14.00 WIB).
Depok – Halaman parkir Samsat Depok & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB).
Cinere – Halaman kantor Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ilustrasi Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
1.KTP asli pemilik kendaraan & fotokopi.
2,STNK asli & fotokopi.
3.BPKB asli & fotokopi.
4.Surat kuasa bermaterai & fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan).
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan PKB.
Sementara itu, untuk pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.