Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Kikis Diskiminasi dan Budayakan Toleransi

Forumterkininws.id, Jakarta – Tindak diskriminasi dan intoleransi berdasarkan agama dan kepercayaan jadi salah satu permasalahan global.

Perdebatan mengenai kebebasan berpendapat terkait agama dan kepercayaan sering kali meningkatkan intoleransi yang berimplikasi pada pecahnya perdamaian dunia.

Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara aktif membahas inisiatif penegasan hak asasi manusia  (HAM) dan anti-intoleransi. Salah satunya melalui Jakarta Plurilateral Dialogue (JPD) 2023. Forum ini akan menunjukkan pentingnya toleransi sebagai kunci perdamaian dunia.

Forum JPD 2023 akan berlangsung, 29-31 Agustus 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta. Dialog forum JPD 2023 inklusif, menampung berbagai pandangan dari organisasi keagamaan, masyarakat sipil, organisasi keagamaan. Selain itu juga mitra pembangunan dan stakeholder lainnya, termasuk pandangan pemerintah.

Indonesia Menjamin HAM

Sebagai negara beraneka budaya, suku dan agama, Indonesia berpedoman pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal itu menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Selain itu, sebagai bagian negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Indonesia turut mengadopsi Resolusi 16/18. Resolusi ini relevan dalam memerangi praktek intoleransi antarumat beragama. Sebagai negara anggota OKI, Indonesia tentu mendukung penuh resolusi ini.

Resolusi PBB ini merupakan resolusi untuk memerangi intoleransi, stereotip negatif dan stigmatisasi. Selain itu juga memerangi diskriminasi, hasutan terhadap kekerasan, dan kekerasan terhadap orang berdasarkan agama atau kepercayaan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi praktek intoleransi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun.

Forum dialog internasional, JPD 2023 pun akan menuangkan bahasan terkait resolusi itu. Pengarusutamaan Resolusi 16/18 sebagai rumusan komitmen untuk memajukan dan mendorong penghormatan dan pemenuhan tanpa diskriminasi agama dan kepercayaan.

BACA JUGA:   Jaksa Agung Minta Pejabat Eselon I Bekerja Secara Solid

“Pengangkatan tema dalam mengarusutamakan budaya toleransi yang berbasis pada Resolusi 16/18 karena kita ingin Indonesia tercatat dalam database implementasi Resolusi 16/18 melalui acara ini,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (28/8).

Hal ini juga untuk mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam mengembalikan Indonesia ke peta dunia dan menguatkan modalitas Indonesia untuk maju jadi anggota dewan HAM 2024.

Senada dengannya, Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib menyebutkan JPD 2023 sebagai forum praktik baik Indonesia, mengimplementasikan budaya toleransi dalam lingkup global.

“JPD menjadi pengingat bagi masyarakat internasional, negara juga harus berperan memfasilitasi pemenuhan kebebasan beragama dan mencegah diskriminasi atau kebencian berdasarkan agama,” ucap Achsanul.

Hukum nasional pun melarang kebencian itu, yang mengacu pada Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Artikel Terkait