Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Perkara KSP Indosurya

Hukum

Rabu, 25 Januari 2023 | 00:00 WIB
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Perkara KSP Indosurya

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengambil langkah hukum kasasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

rb-1

"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

Baca Juga: Kejagung Cekal Dua Petinggi PT DNK dan WNA Terkait Korupsi Satelit

rb-3

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Keduanya yakni Henry Surya dan June Indria.

Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Langsung Bersorak

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun. Dimana jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Tag Hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin JPU Ajukan Kasasi Perkara KSP Indosurya Vonis Bebas Terdakwa

Terkini