Daerah

Jaksa Gadungan Diduga Peras Pengusaha di Medan Ditangkap

05 Desember 2024 | 16:39 WIB
Jaksa Gadungan Diduga Peras Pengusaha di Medan Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan. [Ist]

Kejati Sumut menangkap seorang pria berinisial AWS yang mengaku sebagai jaksa. Ia ditangkap bersama rekannya HPN karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di Medan.

rb-1

"AWS bersama temannya diduga melakukan pemerasan terhadap DS merupakan pengusaha di Medan dengan mengatasnamakan lembaga kejaksaan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Kamis (5/12).

Kasus yang melibatkan jaksa gadungan ini terungkap setelah korban menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut.

Baca Juga: Jumat, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

rb-3

"AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan," ujarnya.

Pelaku dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. [ANTARA]

Setelah DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, korban lalu menghubungi pihak Kejati Sumut dan akhirnya sepakat untuk bertemu di salah satu warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan.

Saat di lokasi, DS bertemu dengan AWS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card.

Baca Juga: Tawuran Remaja di Medan Renggut 1 Korban Jiwa, Penyebabnya Gegara Saling Ejek

Tidak lama kemudian, HPN datang dan bergabung. AWS lalu mengancam bahwa proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan DS di Sibolga bermasalah dan meminta uang agar urusan tersebut bisa diselesaikan.

"AWS juga mengaku lagi membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejati Sumut. AWS meminta uang sebesar Rp 1 juta dari DS," cetusnya.

Setelah DS memberikan uang tersebut, AWS menyerahkannya kepada HPN. Namun, pihaknya yang sudah melakukan pemantauan di lokasi langsung mengamankan HPN. Sedangkan AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan.

"Dari kedua pelaku disita barang bukti uang Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, serta beberapa barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil," jelasnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tag Kejati Sumut Pemerasan Medan Jaksa Gadungan