Jaksa Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6).

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hari ini pihaknya menghadirkan lima saksi. Namun satu saksi berhalangan hadir.

“Kami memanggil 5 orang saksi yang hadir ada sebanyak 4 orang,” kata Jaksa, di PN Jaksel, pada Selasa (13/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini yaitu Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora.

“Selain itu tiga saksi lainnya yakni Rudi Setiawan, Natalia Puspitasari, dan Kresnatan,” ucap Jaksa.

Adapun ketiga saksi tersebut merupakan orang yang melihat adanya penganiayaan terhadap David di Perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sementara itu saksi yang tidak dapat hadir pada hari ini yaitu Paman David, Rustam Atala selaku pelapor penganiayaan.

“Untuk saksi Rustam telah mengirimkan surat sedang melaksanakan haji jika majelis berkenan di zoom pada hari Kamis, 15 Juni 2023,” ujar Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, pada Selasa (13/6).

Adapun dua terdakwa tersebut yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap dua terdakwa tersebut.

“Iya betul hari ini sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas,” ucap Djuyamto, saat dihubungi, pada Selasa (13/6).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan dalam sidang keduanya.

“Iya betul (pemeriksaan saksi),” kata Djuyamto.

Sementara itu sidang kedua terdakwa akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:   Mario Dandy Dicecar KPK soal Kepemilikan Mobil Rubicon

Kemudian nantinya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.

Artikel Terkait