Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10).

“Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” ucap Jaksa, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan,” kata Jaksa.

Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan karena dakwaan telah dibuat sesuai dengan Pasal 143 ayat 3 KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022,”  ujar Jaksa.

“Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara,” lanjutnya.

Artikel Terkait