Jampidsus Kejagung Berhasil Sita Aset Rp23 Triliun Rupiah Sepanjang 2022

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan keuangan negara Rp21 triliun sepanjang tahun 2022.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp 2.769.609.281.880,33,- (Rp2 triliun lebih),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Sementara sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, mencapai Rp 21 triliun lebih. Kemudian aset dalam bentuk mata uang asing yang berhasil disita.

“Aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, yaitu Rp 21.141.185.272.031,90, dan US$11.400.813,57; serta SG$646,04,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik Jampidsus menyita 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat. Kemudian 22 unit apartemen di Singapura; 1 properti di Australia; 24 kapal dan beberapa mobil mewah.

Kendati demikian, sejumlah perkara yang ditangani jajaran bidang tindak pidana khusus Kejagung, pada tahap penyelidikan sebanyak 1.847 perkara. Kemudian di tingkat penyidikan terdapat 1.689 perkara.

Kemudian perkara di level Pra Penuntutan ada 2.139 perkara. Dan perkara yang sudah masuk ke penuntutan sebanyak 1.943 perkara.

“Perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani Jajaran bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 perkara. Saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” tuturnya.

Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.

Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp 2.592.190.524.000. Uang ini dari kasus dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Kemudian, Rp 289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai 2020.

BACA JUGA:   Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Backup dan Minta Masyarakat Jaga Papua

Sebanyak Rp 121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, sekitar Rp 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, ada Rp 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp 36.155.421.514 dari tersangka korporasi.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...