Jampidsus Kejar Alat Bukti Lain Terkait Aliran Dana Hasil Korupsi BTS 4G

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengejar alat bukti lain selain pengakuan saksi dan tersangka dalam kasus dugaan aliran dana kepada 11 nama yang diberikan Irwan Hermawan untuk meredam permasalahan proyek menara BTS 4G Kemenkominfo.

Sebanyak 11 orang atau pihak yang menerima aliran dana miliaran rupiah disebutkan terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama.

Diketahui, 11 orang itu dari beberapa latar belakang yang berbeda, ada dari staf ahli menteri, pejabat Kemenkominfo, orang kepercayaan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Nistra Yohan sebagai staf ahli pimpinan Komisi III DPR RI, Sugiono.

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung tidak langsung mempercayai keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama tanpa disertai alat bukti yang lain. Seperti bukti elektronik dan lokasi dan waktu penerimaan uang.

Oleh karenanya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik terus melakukan pencarian alat bukti untuk memperkuat keterangan Irwan Hermawan terkait aliran dana miliaran rupiah kepada 11 orang.

“Kalau kami cari alat bukti bukan pengakuan aja. Dia (Irwan Hermawan) menyerahkan ke siapa, di mana, ada enggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada enggak kalau dia transfer rekening,” kata Febrie kepada forumterkininews.id, saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/7).

Saat ini, kata mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, pihaknya masih mendalami soal keterangan saksi dalam pemeriksaan soal penerimaan aliran dana.

“Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” sambungnya.

Menurut Febrie, tim penyidik jaksa memiliki kepentingan untuk terus mengejar pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih.

“Kami jelas ada kepentingan untuk mengembalikan uang juga. Ini (aliran dana) dari hasil uang kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), jadi ada kepentingan di situ pengembangannya,” paparnya.

BACA JUGA:   Adik Chairul Tanjung Diperiksa Terkait Korupsi Garuda Indonesia

Lebih lanjut Febrie menjelaskan jika 11 orang itu terbukti menerima aliran dana, maka tim jaksa penyidik akan menetapkan tersangka. Namun apabila tidak terbukti, maka akan lolos dari jeratan hukum.

“Menemukan alat bukti, bisa tersangka. Kalau nggak dapat temukan alat bukti, kan nggak mungkin juga akan kami paksakan seseorang disidangkan. Kami perlu pembuktian tadi,” tegasnya.

Diketahui, dugaan penerimaan aliran dana dari dua tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, kepada 11 orang pihak yang bisa meredam dan mengamankan kasus korupsi menara BTS 4G Kemenkominfo yang dari awal sudah bermasalah.

Selain itu, ada nama Staf Menteri yang diduga menerima Rp 10.000.000.000 (Rp 10 miliar) sepanjang April 2021 – Oktober 2022. Kemudian nama Anang Latif menerima sebesar Rp 3.000.000.000. Dan POKJA, Feriandi dan Elvano yang diduga menerima Rp 2.300.000.000 pada pertengahan tahun 2022.

Selanjutnya, Latifah Hanum sebagai pihak Kemenkominfo menerima sebesar Rp 1.700.000.000 pada
Maret 2022 dan Agustus 2022.

Selain itu, Nistra Yohan menerima sebesar Rp 70.000.000.000 pada
Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina) sebesar Rp 10.000.000.000 pada pertengahan tahun 2022.

Sejumlah pihak lain, yakni Windu dan Setyo sebesar Rp 75.000.000.000 pada Agustus – Oktober 2022. Edward Hutahaean diduga menerima Rp 15.000.000.000 pada Agustus 2022.

Kemudian Dito Ariotedjo sebesar Rp 27.000.000.000 pada November – Desember 2022. Walbertus Wisang sebesar Rp 4.000.000.000 sejak
Juni – Oktober 2022. Terakhir, Sadikin diduga menerima Rp 40.000.000.000 pada pertengahan 2022.

Diketahui, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu, Nistra Yohan diduga menerima uang senilai Rp 70 miliar untuk dibagikan ke sejumlah Anggota Komisi 1 DPR RI. Uang miliaran rupiah itu dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam proyek BTS 4G agar tidak dibahas oleh Anggota Komisi 1 DPR RI.

Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.

Artikel Terkait