Jangan Main-main! Bareskrim Polri Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

Nasional

Senin, 23 Desember 2024 | 16:28 WIB
Jangan Main-main! Bareskrim Polri Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. [Ist]

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

rb-1

Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, bakal merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlebih saat perayaan Tahun Baru 2025.

"Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?

rb-3

Patroli akan dilakukan di tempat hiburan malam untuk memastikan perayaan tahun baru berjalan tanpa peredaran narkoba.

Petugas juga akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.

Operasi ini didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape.

Baca Juga: Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka!
Ilustrasi tempat hiburan malam. (ANTARA/HO)

Berdasarkan penelusuran, narkoba tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.

"Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba," tukasnya.

Tag Narkoba Bareskrim Polri Tempat Hiburan Malam

Terkini