Jangan Main-main! Bareskrim Polri Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba
Nasional

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, bakal merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba, terlebih saat perayaan Tahun Baru 2025.
"Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi," katanya dikutip dari Antara, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Patroli akan dilakukan di tempat hiburan malam untuk memastikan perayaan tahun baru berjalan tanpa peredaran narkoba.
Petugas juga akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.
Operasi ini didasari dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape.
Baca Juga: Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka!
Berdasarkan penelusuran, narkoba tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.
"Kita akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba," tukasnya.