Jangan Panik, Rekening Diblokir PPATK Bisa Diaktifkan Lagi, Begini Caranya
Nasional

Kabar pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai beragam reaksi dari masyarakat. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan atau lebih (status dormant).
Sebagian pihak menganggap kebijakan ini terlalu berlebihan dan bahkan disebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Menanggapi hal tersebut, PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia memberikan klarifikasi sekaligus solusi bagi nasabah yang rekeningnya terdampak.
“Rekening kamu terkena hentikan sementara karena status dormant? Jangan panik,” tulis akun PPATK.
Masih Bisa Dilaporkan dan Diaktifkan Kembali
PPATK menegaskan bahwa rekening dengan status dormant yang diblokir sementara masih dapat diajukan untuk pembukaan kembali. Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang telah disediakan, termasuk mengisi formulir keberatan secara resmi.
“Kamu bisa ajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK di tautan berikut,” lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.
PPATK juga memastikan bahwa seluruh proses pengajuan keberatan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, nasabah diminta untuk berhati-hati dan hanya mengakses formulir melalui situs resmi PPATK untuk menghindari risiko pencurian data (phishing).
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Ilustrasi ATM (Pexels)
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir karena status dormant, berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali:
-
Isi Formulir Keberatan Akses tautan resmi PPATK: https://bit.ly/FormHensem dan lengkapi formulir keberatan Henti Sementara dengan data yang benar dan lengkap.
-
Datang ke Bank Terkait Lakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang di bank tempat rekening dibuka, dengan membawa:
-
KTP
-
Buku tabungan
-
Bukti pengisian formulir keberatan
-
Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank
-
-
Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data Bank akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data nasabah dengan database PPATK.
-
Reaktivasi Rekening Jika semua tahapan telah selesai dan disetujui, rekening akan diaktifkan kembali, dan nasabah bisa mengecek status rekening secara berkala.