Rekening Dormant Bikin ‘Ngamuk’ Netizen, PPATK: Jangan Khawatir Uang Nasabah Tetap Aman Utuh 100 Persen!

Nasional

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:50 WIB
Rekening Dormant Bikin ‘Ngamuk’ Netizen, PPATK: Jangan Khawatir Uang Nasabah Tetap Aman Utuh 100 Persen!

Langkah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membekukan sementara rekening yang tidak aktif (tidak ada transaksi) selama 3 bulan atau disebut rekening dormant menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan di media sosial netizen ramai-ramai melontarkan kecaman keras ke pemerintah yang dianggap menyusahkan rakyat.

rb-1

Pasalnya, tidak semua rekening yang terdeteksi rekening dormant, bermasalah dalam artian menampung uang illegal. Mereka benar-benar menabung, dan memang sengaja tidak mengambil uang tabungannya karena simpanan itu akan dipakai untuk kebutuhan tertentu.

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Bakal Coret 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judol dan Terorisme

rb-3

Mirisnya, saat ingin menarik tabungan di ATM, tidak bisa dan harus mengurusnya di bank yang bersangkutan. Itu lah maka caci-maki pun berhamburan. Tidak perduli lagi bahwa maksud tindakan PPATK untuk kebaikan.

Mencegah Praktik Pencucian Uang

Rekening Dormant/Foto: istimewaRekening Dormant/Foto: istimewa

Baca Juga: DPR Akan Panggil PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Koordinator Kelompok Substansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah, dalam keterangannya,Rabu (30/7/2025), menyatakan, langkah tersebut sesungguhnya guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Menurut Natsir, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya.

PPATK Tegaskan Uang Nasabah Tetap Aman 100 Persen Utuh

Ia memaparkan, seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi — uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," kata Natsir.***

Tag PPATK Rekening Dormant

Terkini