Para pelaku UMKM boleh bersenang hati. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus utang UMKM di bidang pertanian, peternakan, perkebunan dan kelautan.
Penghapusan utang itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepda UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan,
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/11/2024) lalu di Istana Negara.
Namun ternyata tak semua UMKM bisa mendapatkan pemutihan utang tersebut. Ada syarat dan kualitas tertentu yang harus dipenuhi.
Nah, apa saja syarat dan ketentuan penghapusan utang ini?
Kepada awak media, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan, ada sejumlah syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan keringanan utang.
Ia menjelaskan, UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemempuan dan utang kewajibannya sudah jatuh tempo.
Selain itu, rentang utangnya kurang lebih 10 tahun dan utangnya sudah diproses penghapusannya di bank Himbara.
Karena itulah, UMKM yang dapat dihapuskan utangnya adalah yang menjadi nasabah bank-bank BUMN, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri,
Syarat lainnya, lanjut Maman, UMKM yang dimaksud memiliki utang maksimal Rp500 juta per badan usaha.
Sementara untuk perorangan, maksimal utangnya adalah Rp300 juta.
Persyaratan lain yang diungkap Maman adalah UMKM yang terdampak bencana alam, seperti banjir, gempa bumi dan termasuk juga pandemi Covid 19.