Nasional

Gus Ipul Blak-blakan Soal Perintah Khusus Prabowo: Tiga Agenda Besar Dimulai

20 November 2025 | 17:00 WIB
Gus Ipul Blak-blakan Soal Perintah Khusus Prabowo: Tiga Agenda Besar Dimulai
Presiden RI, Prabowo Subianto. [Instagram @prabowo]

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial saat ini mengemban tiga mandat utama yang menjadi pondasi kerja Kemensos pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Tiga mandat itu meliputi mandat undang-undang, mandat strategis presiden, dan mandat operasional yang dijalankan bersama pemerintah daerah serta mitra pembangunan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Gus Ipul menegaskan komitmen Kemensos untuk melaksanakan seluruh arahan Presiden Prabowo, baik yang tertulis maupun yang disampaikan selama rapat kabinet.

Baca Juga: Di Depan Mega dan Gibran, Prabowo Ingatkan Pejabat yang Tidak Becus untuk Mundur: Sebelum Saya Berhentikan

rb-3

Mensos RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. [Instagram]Mensos RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. [Instagram]

Ia menekankan bahwa keadilan sosial berarti memberikan perlakuan sesuai kebutuhan masing-masing individu, bukan menyamaratakan seluruh warga.

Acara yang mengusung tema ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita ini menjadi momentum bagi Gus Ipul untuk menjelaskan tiga mandat strategis yang saat ini menjadi fokus Kemensos.

Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Subianto: TNI-Polri Tindak Tegas Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum

Mandat tersebut meliputi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sekolah Rakyat, dan Bansos Tepat Sasaran.

Ketiganya disusun selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama pada poin-poin yang menekankan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Gus Ipul menjabarkan bahwa arahan besar Presiden berada dalam kerangka dijaga, difasilitasi, dan dibela.

Kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi cukup dijaga melalui regulasi yang kondusif, kelompok menengah difasilitasi dengan akses pembiayaan serta berbagai kemudahan.

Sedangkan kelompok bawah harus dibela melalui pemberian bansos, subsidi, dan perlindungan dasar agar kebutuhan minimum mereka terpenuhi.

Ia menyebutkan bahwa kelompok yang wajib dibela pemerintah sudah dirumuskan dalam 12 kategori pemerlu layanan sosial.

Kategori ini mencakup fakir miskin, perempuan rentan, korban kekerasan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, komunitas adat terpencil, hingga korban bencana.

Selain itu, Gus Ipul menyoroti kemajuan besar pada DTSEN yang kini menjadi satu-satunya referensi data nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kemensos Prabowo Subianto Mensos Gus Ipul