Januari-Februari 2025, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 97 Kg Sabu dan 2.180 Butir Ekstasi

Sumatra Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 17:25 WIB
Januari-Februari 2025, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 97 Kg Sabu dan 2.180 Butir Ekstasi
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menunjukkan barang bukti narkoba. [Dok Istimewa]

Selama periode Januari-Februari 2025, Polda Sumut menggagalkan peredaran 97,08 kg dan ekstasi 2.180 butir. Polisi juga menangkap 37 tersangka.

rb-1

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

"Penindakan ini komitmen Polda Sumut bersama polres terkait dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," katanya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Penjual Sabu asal Aceh Ditangkap di Deli Serdang

rb-3

Irjen Whisnu mengatakan, terhadap para pelaku peredaran narkoba yang ditangkap juga diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melakukan perlawanan ketika diamankan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menunjukkan barang bukti narkoba. [dok Istimewa]

"Pengungkapan kasus narkoba ini terus dilakukan sehingga Sumatera Utara bersih dari peredaran narkoba dan menjadi komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika," ungkapnya.

Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, untuk barang bukti narkoba yang disita diantaranya sabu seberat 97,08 kg, ekstasi 2.180 butir dan ganja seberat 38 gram.

Baca Juga: Dikibusi Lewat Medsos, Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Gang Nasional
Ilustrasi narkoba. [Ist]

"Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan melalui perairan-perairan di wilayah Sumatera Utara," sebutnya, menambahkan barang bukti narkoba yang disita ini berasal di Malaysia.

"Terhadap para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Tag Narkoba Narkoba Kapolda Sumut Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

Terkini