Jarang Terjadi, Mobil Penjabat Ini Tak Berisik Saat Hadapi Macet : RI 4 Mobil Siapa?
Lifestyle

Viral sebuah video yang diunggah oleh akun mood.jakarta, memperlihatkan mobil penjabat dengan tertib dan tidak berisik berada di jalur semestinya berada.
Dalam unggahan tersebut dituliskan “Sebuah momen yang patut diapresiasi,ketika kendaraan dinas R1 4 melintas tanpa menggunakan sirene maupun pengawalan berlebih.”
“Serta tetap tertib mengikuti arus lalu lintas seperti pengguna jalan lainnya,” tulis mood.jakarta yang diunggah pada Kamis, (24/4/2025).
Terlihat dalam video tersebut, mobil putih dengan penjagaan yang cukup, terlihat cukup sabar ketika keadaan jalanan cukup macet saat itu.
“Sikap sabar menghadapi kemacetan ini menjadi contoh nyata bahwa keteladanan dalam berlalu lintas dimulai dari pemimpin tertinggi. Semoga menjadi inspirasi bagi kita semua untuk lebih menghargai aturan dan sesame pengguna jalanan,” sambung tulisan mood.jakarta.
Video ini pun akhirnya mendapatkan banyak respon dari para warganet.
“Itu yang ngrekam kayanya mobil rombongan juga deh,” tulis gheadiraga.
“RI 4 mobil siapa? Jarang ada yang gini, dulu mobil RI RI GTU pasti di kawal polisi dan kudu lancar jalannya,” ujar oktafilms.
“Istrinya mas Gibran?” ucap muarifimam.
Diketahui bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki mobil dengan nomor polisi RI 1 dan RI 2, sedangkan untuk para istri, Istri Presiden dan Istri Wapres mendapatkan nomor polisi R1 3 dan RI 4.
Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2015, ada sekitar 42 unit mobil dinas penjabat RI dan memiliki kode atau plat khusus.
Berikut daftar pelat nomor polisi para penjabat tinggi negara dan jajaran kementerian.
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan) RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional