Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juni 2025
Daerah
.jpeg)
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik pokok pajak maupun denda, berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 970/Kep.154-Bapenda/2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
Baca Juga: Sempat Dijodohkan Netizen, Sherly Tjoanda Akui Dedi Mulyadi Sosok Friendly
“Kami memahami situasi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda,” ujarJawa, Dedi Mulyadi.
Beliau juga mengimbau warga agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin. “Jangan sampai ditunda-tunda. Manfaatkan kemudahan ini agar kendaraan Anda kembali legal di jalan,” tambahnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor samsat di seluruh wilayah Jawa Barat atau layanan e-samsat seperti SAMBARA, SIGNAL, dan SAPA WARGA.
Baca Juga: Profil Aura Cinta, Remaja yang Debat Sengit Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hingga Figuran Sinetron
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat juga menyediakan layanan informasi melalui call center di 150410 dan WhatsApp di 081122301818.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan.
"Ini bukan hanya soal pemasukan daerah, tapi juga tentang membantu rakyat. Kita ingin memastikan warga Jawa Barat lebih tenang dan kendaraan mereka sah digunakan," tutup Dedi Mulyadi.