Jejak Kasus Kades Kohod, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:05 WIB
Jejak Kasus Kades Kohod, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Kepala Desa Kohod, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka (Ist)

Kepala Desa Kohod, Arsin telah ditetapkam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan ha katas tanah terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

rb-1

Penetapan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri, pada Selasa (18/2/2025).

Tak hanya Kepala Desa Kohod, Arsin, berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Dua Berkas Perkara Kasus Net89 ke Kejagung

rb-3

Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada awak media.

Pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang (Instagram)

Seperti apakah jejak kasus Kades Kohod, Arsin dalam perkara ini? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kapal dan Tangki Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polisi

Awal mula Arsin jadi sorotan

Nama Arsin mulai jadi sorotan publik ketika ia bersitegang dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Ketika itu, Ia berdebat terkait dengan lahan pagar laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Arsin bersikeras, lahan tersebut dahulu merupakan empang, namun kini telah hilang akibat abrasi.

Harta kekayaan Arsin jadi sorotan

Di tengah polemik pagar laut ini, harta kekayaan Arsin sebagai Kepala Desa Kohod menjadi sorotan.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah sejumlah kendaraan bermotor yang ia miliki, salah satunya adalah mobil Rubicon.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf ikut angkat bicara. Menurutnya, kepemilikan Rubicon oleh kepala desa adalah sesuatu yang tak lazim.

"Pasalnya, anggota DPR saja belum tentu bisa membeli Rubicon," ujar Dede Yusuf pada awak media.

Ilustrasi mobil Rubicon (Pexels)

Warga Desa Kohod juga menyoroti perubahan hidup Arsin, yag semula hanya seorang pekerja harian dan bank keliling.

Bahkan, sebagian warga menyebut, selain sebagai bank keliling, Arsin juga pernah menjadi kuli Borongan.

Namun kini perubahannya sangat drastis, dengan berbagai aset bernilai tinggi yang dimiliki Arsin.

Arsin siapkan langkah hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh bareskrim Polri, Kepala Desa Kohod, Arsin menyatakan akan melakukan perlawanan.

Kepala Desa Kohod, Arsin dan kuasa hukumnya (Instagram)

Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan mengatakan, ia dan kliennya menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Namun Rendy dan kliennya menyatakan juga akan melakukan upaya hukum sebagaimana yang diperkenankan oleh undang-undang.

Terlebih hingga kini, lanjut Rendy, kliennya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai status hukumnya.

Tag Bareskrim Polri Kabupaten Tangerang pagar laut Arsin Desa Kohod

Terkini