Kembali Muncul Usai Menghilang, Kades Kohod Klaim sebagai Korban Kasus Sertifikat Pagar Laut
Banten

Kades Kohod Arsin bin Asip kembali muncul di hadapan publik setelah menghilang cukup lama pasca debat dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait polemik pagar laut di Tangerang pada 24 Januari 2025 lalu.
Kades Kohod muncul kembali dalam konferensi pers di halaman rumahnya di Jalan Kalibaru Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (14/2/2025).
Arsin tampak mengenakan kemeja koko lengan pendek berwarna putih, sarung hitam bermotif batik dan peci hitam.
Baca Juga: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar, Polisi: Kasus Pidananya Jalan Terus
Pada kesempatan itu, Kades Kohod menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod serta masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.
"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf," ungkapnya.
Arsin mengaku sedang kurang sehat. Ia juga mengaku sempat mendapat obat saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN Terjadi di Tengah Kasus Pagar Laut, Ada Unsur Kesengajaan?
"Saya lagi kurang sehat. Kemarin pas pemeriksaan di Bareskrim, sempat dikasih obat di sana," ujarnya kepada awak media.
Lebih jauh, Kades Kohod ini mengklaim bahwa dirinya termasuk sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah itu.
Ia mengatakan, dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin.
"Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, hati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod," sambungnya.
Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya.
"Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi," ujarnya.
Klaim Ada Desakan
Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan, kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Di mana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
"Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," kata dia.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.