Jelang Libur Nataru dan PPKM Level 3, Polri Bersama Sejumlah Kementerian Gelar Rakor

Nasional

Sabtu, 27 November 2021 | 00:00 WIB
Jelang Libur Nataru dan PPKM Level 3, Polri Bersama Sejumlah Kementerian Gelar Rakor

Forumterkininews.id, Jakarta -Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), dan kebijakan PPKM level 3 pada akhir 2021 ini, Polri bersama sejumlah stake holder lembaga kementerian terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral.

rb-1

Rapat tersebut diikuti Menko PMK, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Panglima TNI, Kepala BKKBN, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Rapat koordinasi yang digelar di Mabes Polri dalam rangka menyamakan frekuensi dan persepsi seluruh kementerian dan lembaga terkait, dengan fokus mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat perayaan libur Nataru.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

"Oleh karena itu, hari ini kita menyamakan persepsi dan cara bertindak, baik di lapangan maupun kegiatan rill yang dilakukan kementerian terkait dalam rangka mengantisipasi lonjakan Covid-19 diakhir tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam rapat tersebut, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam rangka mengantisipasi dan mitigasi secara maksimal lonjakan Covid-19 pada libur Nataru. Seperti pengaturan rumah ibadah, dalam hal ini gereja.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Semua diberlakukan regulasi adalah PPKM level 3. Meskipun asesmen PPKM level 3, tetap masih mengacu kepada instruksi Mendagri. Tapi seluruh Indonesia diberlakukan instruksi Mendagri Nomor 62 tahun 2021," tutur Dedi.

Kemudian, lanjut dia, untuk pengaturan rumah ibadah nanti akan ada Satgas yang melakukan penegakan protokol kesehatan di gereja maupun di tempat ibadah lainnya.

"Untuk pelaksanaan tempat ibadah itu diatur 50% yang bisa hadir secara offline," imbuhnya.

Selanjutnya, Dedi menambahkan, pengaturan tentang perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Pihak kepolisian mengimbau saat perayaan tahun baru itu dilaksanakan di rumah saja.

"Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan. Untuk jam operasi apabila ada kegiatan itu dibatasi antara jam 9 sampai jam 20.00 WIB," tandasnya. []

Tag Nasional Libur Nataru Lonjakan Covid-19 PPKM Level 3

Terkini