Jemaah Umrah Harus Meninggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni

FTNews- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan bahwa jemaah umrah harus meninggalkan negara itu sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Atas kebijakan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta para jemaah Indonesia mematuhiya

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,”ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5).

Anna menjelaskan, bahwa penyelenggaraan umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Dalam Pasal 94, tertulis berbagai bentuk kewajiban yang harus PPIU berikan kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban itu berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi,”paparnya.

Ia menambahkan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang Arab Saudi tetapkan.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum. Denda yang cukup besar, da deportasi dari Arab Saudi. Bila kena deportasi maka Jemaah tersebut tidak boleh masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” jelas Anna.

Tak hanya jemaah,  PPIU yang memberangkatkan Jemaah juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Tak Bisa untuk Haji

Selain itu, Anna mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

BACA JUGA:   Gempa M 4,0 Getarkan Pangandaran Jawa Barat

“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim. Dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

“Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...