Jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Bisa Dipenjara 6 Bulan
Daerah

Konflik Jan Hwa Diana pemilik perusahaan PT Sentoso Seal dan Wakil Walikota Surabaya Armuji akhirnya menemukan kata damai setelah Diana akan mencabut laporan polisi.
Namun, Jan Hwa Diana sendiri masih terjerat laporan karyawannya sendiri atas kasus penahanan ijazah.
Jika Jan Hwa Diana terbukti menahan ijazah karyawannya, maka dia bisa dijerat hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Sajian untuk Buka Puasa, Nasi Duding Khas Madura Hanya Ada di Kota Lama Surabaya
Wali Kota Mendukung Karyawan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memberi dukungan kepada para karyawan yang telah dirugikan karena ijazah mereka ditahan Jan Hwa Diana.
Eri Cahyadi pun akan mengirim tim dari Pemkot Surabaya untuk mendampingi para karyawan perusahaan.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa di Alun-Alun Contong
Para karyawan itu akan melaporkan Jan Hwan Diana ke polisi atas dugaan penahanan dokumen pribadi.
Pemkot Surabaya akan mendampingi para karyawan perusahaan ke Polrestabes.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insya Allah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” kata Eri Cahyadi berbicara di Surabaya, Senin (14/4/2025).
Disperinaker Ikut Bicara
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya juga mengancam perusahaan yang menahan ijazah milik karyawannya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan perusahaan tersebut bisa dijerat pidana enam bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Zaini mengatakan hal itu saat mendampingi Nila Handiani, di duga korban penahanan ijazah oleh bekas perusahaannya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025).
Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016 di Pasal 42, memuat aturan melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Pasal 79 ayat 1 juga menyebut sanksi pidana bagi pelanggar.
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
Nila sendiri sudah melaporkan Jan Hwa Diana ke polisi dengan harapan ijazahnya yang ditahan bisa dikembalikan.