Masih Ingat Jan Hwa Diana Bos yang Tahan Ijazah Pegawai? Kini Ditahan Polisi Kasus Perusakan Mobil
Hukum

Polisi menahan Jan Hwa Diana, bos perusahaan UD Sentoso Seal. Penahanan ini bukan karena kasus tahan ijazah pegawai yang menggegerkan publik beberapa waktu lalu.
Melainkan, Jan Hwa Diana ditahan pihak Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil milik kontraktor bernama Paul Sthevanus.
"Iya benar (Jan Hwa Diana), ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggola kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Bisa Dipenjara 6 Bulan
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam laporan dugaan perusakan mobil.
Selain Jan Hwa Diana, suaminya yakni Handy Sunaryo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa. Penetapan dilakukan secara bersamaan.
"Selain (Jan Hwa Diana) suaminya. (Jadi) suami istri tersangka," terang Rina.
Baca Juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Akhirnya Disegel Buntut Kasus Tahan Ijazah Karyawan
Sebelumnya, Paul Sthevanus melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya setelah mengerjakan proyek renovasi plafon lantai lima rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Permai VIII Nomor 2–4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Menurut kuasa hukum pelapor, Jemmy Nahak, proyek senilai Rp 400 juta tersebut sudah mencapai sekitar 80 persen ketika Paul dan rekannya, Yanto, kembali ke lokasi untuk mengambil peralatan scaffolding yang hendak digunakan di proyek lain.
"Klien saya dan rekannya dilarang mengambil barang, bahkan dituduh mencuri," kata Jemmy.
Ia menambahkan, atas perintah suaminya, Handy Sunaryo, Jan Hwa Diana diduga merusak roda mobil milik Paul dengan menggunakan mesin gerinda.
Selain itu, Paul juga mendapat tekanan untuk mengembalikan dana sebanyak 50 persen dari nilai proyek tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
Jan Hwa Diana untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga dipanggil Polda Jatim terkait laporan dari 44 orang mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor yang merupakan mantan karyawannya maupun terhadap Jan Hwa Diana.