Jokowi Dapat Rp30 Juta Seumur Hidup Sebagai Uang Pensiun Presiden RI
Politik

Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan dilantik di Gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Minggu (20/10/2024).
Prabowo - Gibran akan menjabat presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029, menggantikan presiden dan wakil presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Usai lengser dari kursi presiden, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun dengan nilai yang sudah ditentukan.
Uang pensiun Presiden RI telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat (1) UU menetapkan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Untuk gaji tertinggi pejabat RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Gaji presiden Indonesia telah ditetapkan sebanyak enam kali Rp 5.040.000 per bulan atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Untuk uang pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun Rp 30,24 juta per bulan.
Tunjangan Rumah
Jokowi juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain, seperti biaya perawatan kesehatan, termasuk keluarganya. Juga mendapat tunjangan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Jokowi berhak mendapat rumah untuk jadi tempat tinggal di masa pensiun, sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk Jokowi di masa pensiun.
Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022 memberikan kewenangan kepada Jokowi untuk bebas memilih lokasi rumah pensiun, bisa di dalam kawasan DKI Jakarta maupun di luar DKI.
Jokowi bisa memilih rumah pensiun di Jakarta dengan luas maksimal 1.500 per meter persegi.
Jika Jokowi memilih rumah pensiun di luar Jakarta, maka harus punya luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta. (*)