Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Sabu di Patumbak Deli Serdang Ditangkap
Sumatra Utara

Pengecer sabu berinisial MP (26) nekat menjual sabu ke polisi di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Atas perbuatannya, polisi lalu meringkus MP dan kemudian menjebloskannya ke jeruji besi. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil.
Sudah Target
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Pengecer sabu diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]
"Pelaku sudah masuk Target Operasi (TO) polsi itu ditangkap bersama barang bukti empat plastik klip berisikan kristal bening," kata Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Rabu 25 Juli 2025.
Tommy menyampaikan kronologis penangkapan berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Perkampungan Deli Serdang Dicokok
"Sehingga atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut," kata Tommy.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan pelaku MP, dan petugas bertemu dengan pelaku yang sudah diketahui ciri - cirinya.
Menyaru Pembeli
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
"Petugas melakukan penyamaran dan membeli satu paket kecil sabu seharga Rp 70 ribu dari pelaku tersebut," ucapnya.
Pelaku yang tidak tahu polisi sedang menyamar, lalu menyerahkan barang haram itu kepada petugas tersebut.
"Setelah itu, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti sabu itu," ungkap Tommy.
Di hadapan polisi, tersangka menerangkan, bahwa tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Selanjutnya pelaku dibawa ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.