Jumlah ODGJ di Sumut yang Punya Hak Pilih Capai 8.088 Orang

Daerah

Selasa, 23 Januari 2024 | 00:00 WIB
Jumlah ODGJ di Sumut yang Punya Hak Pilih Capai 8.088 Orang

FTNews - Jelang Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengungkapkan ada 8.088 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang memiliki hak pilih.

rb-1

Meski begitu, ODGJ tersebut masuk dalam kategori kalangan penyandang disabilitas.

"Di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada Kategori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada kategorinya," ujar Anggota KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua kepada wartawan, Selasa (23/1).

Baca Juga: KTP 8 Warga Rohingya yang Ditangkap di NTT, Tidak Terdaftar di Kota Medan

rb-3

Berdasarkan jumlah tersebut, secara total jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 34.987 orang.

Frendianus mengungkapkan bahwa ODGJ tersebut telah terdata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap.

"Jumlah DPT ini dirincikan dalam beberapa faktor, yaitu disabilitas fisik 14.984 pemilih, disabilitas intelektual 1.881 pemilih, Disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih. Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih, sensorik runggu pemilih dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih," katanya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Wendy Walters Pasca Alami Cedera Akibat Kecelakaan Jetski

Frendianus juga memastikan tidak ada TPS khusus untuk ODGJ, namun mereka akan mendapat fasilitas khusus.

"KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas," sebutnya.

Sama seperti pemilih lainnya, Frendianus mengatakan pemilih ODGJ dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS dan wajib dilayani petugas. Tetapi dengan catatan, harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.

Lebih lanjut, Frendianus mengatakan KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

Tag Sumatera Utara ODGJ DPT Hak Pilih KPU Sumut

Terkini