Junimart Girsang: TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Penjabat Kepala Daerah

Nasional

Rabu, 25 Mei 2022 | 00:00 WIB
Junimart Girsang: TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Penjabat Kepala Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi II DPR memastikan perwira aktif dari lingkungan TNI dan Polri bisa menjadi penjabat (Pj) kepala daerah selama mereka bertugas di luar struktur organisasi atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

rb-1

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/5). Menurutnya, tidak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Ia pun merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota. Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," sambung Junimart.

Baca Juga: Hari Antikorupsi, Firli Kenalkan Metode Trisula Pemberantasan

rb-3

Politisi PDIP itu menegaskan pertimbangan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun, ya, malah nggak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," tegas Junimart.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat. Penunjukkan Pj tersebut, dibenarkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU DKJ Tak Ada Kaitan dengan Pilpres

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagi Penjabat Bupati (Seram Bagian Barat)," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5).

Mahfud juga membenarkan jika Chandra merupakan anggota TNI. Penunjukkan Chandra menjadi legal karena dia tidak bekerja di instansi TNI.

Mahfud mengatakan, tak perlu adanya kegaduhan perihal penunjukkan Chandra menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Dia menyatakan, penunjukkan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag Nasional Komisi II DPR Headline DPR RI Polri Wakil Ketua Komisi II TNI Junimart Girsang

Terkini