Jutaan Kendaraan di Jakarta Kena Tilang, Tak Pakai Helm Pelanggaran Paling Dominan
Metropolitan

FTNews - Sejumlah pengendara terkena tindakan tilang elektronik oleh tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akibat tak mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Hal ini didapati dalam kurun waktu satu bulan selama periode Juni 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menuturkan bahwa terdapat jutaan pengendara terkena tilang. Pelanggar terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat.
“Tercatat satu bulan ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas via ETLE,†kata Latif, dalam keterangannya, pada Minggu (7/7).
Baca Juga: Penyelidikan Selesai,Garis Polisi di MTsN 19 Jakarta Dicopot
Lebih lanjut Latif mengungkapkan bahwa pelanggaran diketahui dari akumulasi 137 ETLE yang terpasang di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Ini diantaranya terdiri dari 127 statis dan 10 mobile.

Kemudian disebutkan bahwa tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan,†tukasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, JPU Langsung Ajukan Banding
Sementara itu Latif tidak menjelaskan secara detail terkait jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran. Namun ia menuturkan jenis aturan lalu lintas yang dilanggar jutaan pengendara itu berbeda-beda.
“Tidak menggunakan helm merupakan salah satu jenis pelanggaran yang dominan didapati. Disusul dengan melanggar aturan ganjil genap dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat,†ungkapnya.