Kabar Kenaikkan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Benarkah?
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 adalah bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan ASN akan dicairkan pada November 2025 dengan besaran kenaikan hingga 12 persen.
Disebutkan kalau kenaikan gaji ini diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025, namun selisih kenaikannya akan dibayarkan secara rapel pada bulan November melalui PT Taspen.
Rinciannya kenaikan gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan adalah:
Baca Juga: Apa Beda WFH dan WFA? Sistem Kerja Untuk ASN Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
- Golongan I dan II: kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV: kenaikan tertinggi mencapai 12%
Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Simak Gaji Petugas KPPS DKI Jakarta
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS. [Pexels]
Golongan IV (mulai dari IV/A hingga IV/E) akan menerima rapel gaji pensiun paling besar pada pencairan November 2025.
Lantas apakah benar kabar kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair November 2025?
Dilansir dari Komdigi, faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.