Di Tengah Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN yang Menggema, Ini Kata Wamendagri
Nasional

Usulan perpanjangan usia Pensiun ASN sempat disampaikan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menyahuti usulan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan jika tak serta merta usulan diterima untuk dieksekusi.
Singgung Kemampuan Fiskal Negara
Baca Juga: 9 Nama Unik Indonesia yang Tercatat di Kemendagri, Ada Dinas Komunikasi Informatika
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. [Instagram]
Menurutnya semua harus dikaji matang dari berbagai sudut termasuk terkait kemampuan fiskal negara.
"Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa, dan kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Biaya Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor Tak Sampai Rp500 Juta
"Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," tambahnya.
Mencuat dari Dewan Pengurus Korpri Nasional
Ilustrasi ASN terkait usul perpanjangan usia Pensiunan PNS. [Instagram]
Usulan itu sebelumnya mencuat dari Dewan Pengurus Korpri Nasional yang tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Dewan Korpri Nasional mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.
Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.
Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun.
Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.