Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya!
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi Setya Novanto terancam menjalani masa sisa hukumannya.
Kendati Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat namun hal tersebut tak lantas membuat Setya Novanto seutuhnya bebas.
Baca Juga: Paradoks Insan Pers Sebagai Penjaga Pilar Keempat Demokrasi
Sejumlah kelompok masyarakat yang kecewa dan merasa keberatan dengan putusan pembebasan tersebut memilih untuk menggugat putusan itu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.
Gugat Menteri Imipas dan Dirjen Pemasyarakatan
Baca Juga: Wagub DKI: Upaya Banding Soal UMP untuk Kepentingan Semua Pihak
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman. [Int]Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Adapun sidang perdana sudah digelar pada Rabu (29/10/2025) kemarin.
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, Rabu.
Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.
Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. “Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat dilansir dari sejumlah laman, Kamis (30/10/2025).
Gugatan Berdasarkan Hukum Bukan Ketidaksukaan
Mantan kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail. [Int]Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir kemarin.
Namun, dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.
“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” katanya.