Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar, Polisi: Kasus Pidananya Jalan Terus
Banten

Meski Kades Kohod Arsin menyatakan sanggup membayar denda Rp48 miliar, namun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen Kades Arsin tetap ditindaklanjuti.
Pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak menggugurkan kasus pidana pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang.
Penegasan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro.
Baca Juga: Terungkap! Motif Kades Kohod Arsin Cs Palsukan SHGB dan SHM Kasus Pagar Laut Tangerang
Proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tegas Djuhandani. Sedangkan, penyidikan di Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.
"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tambahnya.***