Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar, Polisi: Kasus Pidananya Jalan Terus

Banten

Sabtu, 01 Maret 2025 | 06:25 WIB
Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar, Polisi: Kasus Pidananya Jalan Terus
Kades Kohod Arsin?Foto: istimewa

Meski Kades Kohod Arsin menyatakan sanggup membayar denda Rp48 miliar, namun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen Kades Arsin tetap ditindaklanjuti.

rb-1

Pembayaran sanksi administrasi tersebut tidak menggugurkan kasus pidana pemalsuan dokumen di Desa Kohod terkait pagar laut Tangerang.

Penegasan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro.

Baca Juga: Terungkap! Motif Kades Kohod Arsin Cs Palsukan SHGB dan SHM Kasus Pagar Laut Tangerang

rb-3

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro/Foto: Humas Polri

Proses denda adalah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tegas Djuhandani. Sedangkan, penyidikan di Bareskrim fokus pada kasus pemalsuan dokumen.

"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tambahnya.***

Tag Kades Kohod Arsin Kasus Pagar Laut Tangerang

Terkini