Terungkap! Motif Kades Kohod Arsin Cs Palsukan SHGB dan SHM Kasus Pagar Laut Tangerang
Nasional

Polisi menetapkan empat tersangka pemalsuan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod terkait polemik pagar laut Tangerang. Salah satu yang jadi tersangka adalah Kades Kohod Arsin bin Asip.
Selain itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menetapkan UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, motif Kades Kohod Arsin cs melakukan pemalsuan tak lepas dari persoalan ekonomi.
Baca Juga: Menteri Trenggono: Pelaku Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Arsin dan Stafnya
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan," ujarnya kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.
Dalam proses konfrontasi itu, terjadi saling lempar jawaban saat penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu.
Baca Juga: Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7A1 TNI AL, Ranpur yang Cabut Pagar Laut Tangerang
"Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ungkapnya.
Adapun total uang yang diterima oleh keempat tersangka masih disidik oleh penyidik.
"Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui," tuturnya.
Cekal Kades Kohod
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kades Kohod Arsin cs juga dicekal ke luar negeri. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk proses ini.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Terkait penahanan tersangka Kades Kohod cs, polisi baru akan melakukan setelah melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
"Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik. Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, kan, by process, ya," ucapnya.