Soal Uang Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Saling Lempar dengan Tersangka Lain

Nasional

Selasa, 18 Februari 2025 | 22:12 WIB
Soal Uang Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Saling Lempar dengan Tersangka Lain
Kades Kohod Arsin bin Asip (tengah) menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu. [Dok. Istimewa]

Kepala Desa Kohod, Arsin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

rb-1

Polisi menelusuri pihak yang menyuruh Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE, untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang.

(Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok. Polisi]

"Nanti akan kita kembangkan (yang perintahkan palsukan dokumen)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Baca Juga: Menteri Trenggono: Pelaku Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Arsin dan Stafnya

rb-3

Djuhandani menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengembangan atas kasus itu secara profesional sebagaimana harapan dari masyarakat.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Djuhandani juga mengungkap soal motif dari para tersangka melakukan pemalsuan dokumen. Menurut dia, pemalsuan dokumen dilakukan demi mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7A1 TNI AL, Ranpur yang Cabut Pagar Laut Tangerang

Adapun soal pelaku yang memberi uang kepada para tersangka, belum dapat diungkap oleh polisi.

"Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades dan kuasa, di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," ujar dia.

"Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itu lah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," lanjut dia.

Sebelum menetapkan tersangka dan melakukan gelar perkara, kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah masuk ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, ada 44 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.

Selain memeriksa saksi, polisi juga sudah menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin.

Hasilnya, polisi turut menyita barang bukti seperti printer, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.

Kades Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah kasus pagar laut Tangerang. [Dok. Istimewa]

Pada 12 Februari 2025, Arsin mengakui telah membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut tersebut.

Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin, menemukan barang bukti seperti printer, monitor, keyboard, stempel desa, dan kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen perizinan.

Selain pemalsuan dokumen, Arsin juga diduga terlibat dalam korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Agung telah memanggil Arsin untuk memberikan dokumen terkait kepemilikan lahan di area pemasangan pagar laut tersebut.

Tag Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Kades Kohod Arsin Kades Kohod tersangka

Terkini